A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum.
Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan”
(Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua
seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud,
asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari
hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa
sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis
ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan
tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan
dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan
keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan
pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara
mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu
juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan
sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan
mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
• Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi
oleh perbedaan waktu
• Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
• Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan
dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
• Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari
perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain
• Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi
Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
• Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan)
mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai
makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
• Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah
ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi
makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul
satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
• Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan,
dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan
dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah
suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan
masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan
kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
• Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi
ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum
itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk
beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu
sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata
hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) :
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum.
Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap
peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan
rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan
kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena
melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat :
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia
yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur
diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial
dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada
dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul
berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling
kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
- manusia yang hidup bersama
- berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
- merupakan satu kesatuan
- merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun
golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan
sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin
kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat
ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram
dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata
(orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu
kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini
ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah
ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap
sebagai perintah Tuhan, misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau
mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah
ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak
ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia
juga, misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia, misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan
hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul
dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa
seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata
tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya.
Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki
pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia
dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan
kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah
hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi
itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber
sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri
manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan
dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum
dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan
kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang
bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban
(atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya
memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara),
sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan
kepada sikap batin manusia
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar
tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan
masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
- Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan
hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan
yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun,
kebiasaan maupun adat.
- Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari
kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena
apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau
ancamannya dipandang belum cukup kuat.
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2. Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan
bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan
yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli,
Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud
fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan
hukum.
3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur.
Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang
memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan
menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara
terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini
sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh
seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap
bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z”
menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala
sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar
menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya.
Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah
begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar,
malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu.
Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila
pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang
mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat
secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga
masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak
yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan
(Hukum kebiasaan).
4. Hukum dalam arti sistem kaidah
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah
tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat
yang lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan
antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya
nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan
hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak
patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi
keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat
(khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik,
kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum
positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu
(sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata,
dagang, dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau
sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau
sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam
arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang
merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu
yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan
akumulatif.
• Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah
masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu
pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat
hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu
hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan
menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup
penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan
dan pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum
B. Berbagai Definisi Hukum :
Begitu banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
- Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
- Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog, mengakui bahwa
dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat didefinisikan
secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini tidaka da
kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga menyadari
bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari
bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian
yang substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum
juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan
definisi sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang baru belajar
hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam mencoba
mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh
karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah
untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum
yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak
mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles, hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan
mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman
terhadap pelangggar.
6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatuotoritas pengendalian.
9. Karl von savigny, hukum
adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar
pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John Austin, melihat
hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang
berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan
diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut
belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal
dalam kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dsb.
12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul 13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16. Bellefroid, hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes (HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.
19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
- hubungan antara manusia denagan individu lainnya
- tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe
Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn, hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu
24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
25. Van Vollenhoven
(Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur
membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo Wignjodipoero,
hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau
harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu
perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan
tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang
lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah
dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan
larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila
digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai
perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan
kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian
tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini
boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi
beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus
ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf
Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
- Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
- Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan
atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah
memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang
hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini
sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu
belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang
berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan
kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama
dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan
nilai keadilan.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok
dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain
dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan
ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata
untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti
kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan
kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat
kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar
mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup
antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia
dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum
manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap
pihak yg merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada
tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para
rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”.
4.Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada
setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika
dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu
dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat
diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering),
Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah
masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam
hidup masyarakat.
8.Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2
suatu masyarakat.
9.Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk
mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif
dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan
yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang
dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
- mewujudkan ketertiban dan keteraturan
- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan
kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani
sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar
kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak
diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan
kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
C. Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari
adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai
alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang
berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada
ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja.
Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia
mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat
otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum
tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk
mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur
pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
1.Pengertian sumber hukum
1.Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan
aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan
sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat
ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan
pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai
orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan
“mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa
sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.
Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti
materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab
pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum
yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini
dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe
rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum.
Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil
adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum
(pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb).
Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum
materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang
harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang
lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam
masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk
hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi,
kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat
kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan
agama, kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal
merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya,
seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
(Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
- Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
- Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya
dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris
negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar
setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap
tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum
tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya.
Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah
diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang
telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan)
semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan
daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN
diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1
(L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan
pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta
pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu
1). Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3)
kekuatan berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh
masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil
penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan
juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh
karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi
hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik
dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu
pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang
ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau
demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan
tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti
kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB =
(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum
tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan
masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah
sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih
banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat
istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi
hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi
hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu
ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku
di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu
kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai
sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara
yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
- Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
- Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
D.Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara,
misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara
pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa
dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak
melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat
mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau
beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU,
perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a.Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi
menjadi :
a. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan
agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
- pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
- pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang
berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
PENGERTIAN DASAR / KONSEP DALAM HUKUM
A. Subyek hukum dan obyek hukum
- Pengertian subyek hukum
- segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum
- sesuatu pendukung hak/kewajiban, jadi memiliki wewenang hukum
Pembagian subyek hukum :
a. Manusia (natuurlijke persoon)
b. Badan hukum (rechtspersoon)
Ad. 1. Manusia
Manusia sebagai subyek hukum berarti manusia adalah pembawa hak dan
kewajiban sehingga dapat melakukan sesuatu tindakan hukum; ia dapat
mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan
sebagainya.
Berlakunya manusia sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan
dan berakhir pada saat ia meningal dunia, malah seorang anak yang masih
dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap
telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).
Jadi pada hakikatnya setiap manusia sejak ia lahir mempeoleh hak dan
kewajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan
beralih kepada ahli warisnya. Bahkan oleh hukum anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak, karena dianggap
telah dilahirkan dengan catatan jika kepentingannya menghendaki (hak
waris). Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada
dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi
“mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban si anak baru
dianggap ada jika ia dilahirkan hidup, apabila ia dilahirkan mati maka
haknya dianggap tidak ada, misalnya kepentingan si anak untuk menjadi
ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan
ia dianggap telah dilahirkan dan oleh karena itu harus diperhitungkan
hak-haknya sebagai ahli waris. Tetapi jika ia dilahirkan mati maka hak
si anak dianggap tidak pernah ada.
Disamping itu juga berdasarkan undang-undang seseorang dianggap telah
meninggal dunia jika hilang atau tidak diketahui dimana ia berada dan
tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktu setelah
lewat 5 tahun sejak ia meninggalkan tempat kediamannya (Pasal 467, 468,
469 KUHPerdata).
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban
orang yang telah dinyatakan menurut hukum meninggal dunia itu telah
berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya
Cakap dan tidak cakap cakap melakukan perbuatan hukum :
Cakap melakukan perbuatan hukum artinya subyek itu dapat melakukan
atau bertindak baik sendiri maupun bersama orang lain di dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Pada prinsipnya setiap orang tidak
kecuali dapat memiliki dan melaksanakan hak-hak akan tetapi tidak semua
orang dinyatakan cakap di dalam melaksanakan hak-haknya itu, namun untuk
dapat dikatakan itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Orang tersebut telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah.
- Orang tersebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban (misalnya ia berwenang menjual barang, dimana barang dikakarenakan tersebut benar miliknya)
- Orang tersebut harus memiliki jiwa dan akal yang sehat.
Pengertian dewasa
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUPerdata) seseorang yang
dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 tahun bagi laki-laki dan
19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun
bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita. Lain hal pula menurut hukum
adat kedewasaan seseorang apabila sudah mampu bekerja atau mencari
nafkah sendiri.
Lalu acuan apa yang kita pakai dalam hal ini. Acuan yang dipakai
adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena ketentuan
ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanaya
berlaku secara khusus.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua)
maksud, yaitu pertama maksud yang dilihat dari sudut keadilan yaitu
perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk
menginsyafi/menyadari secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya
dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut
ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti
mempertaruhkan kekayaannya.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum, artinya subyek hukum sekalipun
pendukung hak dan kewajiban, namun dinyatakan subyek tersebut
dinyatakan tidak dapat bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya dalam berbagai perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam). Adapun orang tersebut adalah :
- Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
- Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, mereka ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
- Orang yang dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan)
Catatan : Dalam ketentuan KUHPerdata kecakapan adalah
merupakan salah satu syarat untuk sahnya suatu perikatan/perjanjian yang
berarti bahwa segala perikatan yg dilakukan oleh orang yang tidak cakap
dapat dibatalkan atau diminta pembatalannya melalui hakim. Tetapi
sebaliknya dalam hal perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad,
ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul atau tidaknya “akibat
hukum” dari perbuatan itu.
Ad. 2. Badan hukum
Badan hukum adalah bukan orang tapi merupakan badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, misalnya; dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dapat dibagi menjadi :
a. Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah/negara yang lapangan pekerjaannya adalah untuk kepentingan
umum, misalnya negara RI, daerah tingkat I, II/kotamadya, Bank-Bank
Negara dsb.
b. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya
diatur oleh hukum privat dan menurut tujuannya yang dikejar dapat
dibeda-bedakan dalam :
a. Perikatan dengan tujuan materiil (perkumpulan, mesjid, gereja)
b. Perikatan dengan tujuan memperoleh laba (PT)
c. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materil para anggotanya (Koperasi)
Disamping penggolongan tersebut dapat pula dibagi-bagi badan hukum itu menjadi 2 jenis yaitu :
1) Korporasi ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum
bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri
(personifikasi), misalnya PT, Dati-Dati, Koperasi dsb.
2) Yayasan ialah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang
atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu, misalnya Yayasan
Badan Wakaf UII dsb.
2. Pengertian Obyek Hukum :
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu
hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Biasanya obyek hukum disebut benda.
Benda menurut Pasal 499 KUHPerdata ialah semua barang, semua hak yang dapat dimiliki subyek hukum.
Macam-macam benda :
Menurut pasal 503 KUHPerdata benda dibedakan antara :
- Benda berwujud (bertubuh), yaitu yang dapat diraba oleh panca indera (buku, rumah, meja, dsb)
- Benda tidak berwujud (tak bertubuh) yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak mereka, paten, piutang, dll.
Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda-bedakan benda :
- Benda bergerak yang dibedakan sbb :
1) Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri (hewan dsb)
2) Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda 1 dan 2 diatas)
- Benda tidak begerak, dibeda-bedakan sebagai berikut :
1) Karena sifatnya (tanah dan semua yang didirikan diatasnya
seperti rumah dsb) dan yang ada di dalam tanah (kekayaan alam yang
terpendam).
2) Karena maksud tujuan (yaitu benda-benda yang oleh pemilik
dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), misalnya gambar-gambar
atau kaca-kaca yang dipasang dalam gedung percetakan.
3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda tersebut 1 dan 2 diatas), misalnya Hak Guna Usaha.
B. Hak dan Kewajiban
1. Hak
Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu dapat dibedakan antara :
a. Hak mutlak (hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak mutlak (hak absolut)
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk
melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak
tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
b. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan, misalnya :
1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
2. Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
3. Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak relatif)
Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu
atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau
beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul
berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda).
Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak
yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama
hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada
salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban
untuk memenuhinya.
Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak,
melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh
lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk
mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
C. Peristiwa, Hubungan dan Akibat Hukum
1. Peristiwa hukum
Peristiwa hukum yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul
dari hubungan-hubungan anggota masyarakat yang oleh hukum diberikan
akibat-akibat hukum.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan subyek hukum dapat pula dibedakan antara lain :
a. Perbuatan hukum yaitu segala perbuatan manusia yang secara
sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan
kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau
perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan
akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
Perbuatan hukum itu terdiri dari ;
1) Perbuatan hukum sepihak yaitu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak
pula misalnya pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda
(hibah), dsb.
2) Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kedua belah pihak (timbal balik) misalnya membuat persetujuan jual
beli, sewa menyewa, dll
b. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum dibedakan :
1) Zaakwaarneming, yaitu perbuatan memperhatikan (mengurus)
kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk
memperhatikan kepentingannya. Perbuatan yang akibatnya diatur oleh
hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh
pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki
oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum tetapi perbuatan
tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Menurut Pasal 1354 KUHPerdata, pengertian Zaakwarneming
adalah mengambil alih tanggung jawab dari sesorang sampai yang
bersangkutan sanggup lagi untuk mengurus dirinya sendiri. Pasal 1354
KUHPerdata menyebutkan,” jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak
mendapat perintah untuk itu, mewakili orang lain dengan atau tanpa
pengetahuan orang tersebut, maka dia secara diam-diam telah mengikatkan
dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga
orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan sendiri urusan
tersebut. Ia diwajibkan pula mengerjakan segala kewajiban yang harus
dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang
dinyatakan dengan tegas.
2) Onrechtmatige daad (perbuatan yang bertentangan
dengan hukum). Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum
diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu itu memang tidak dikehendaki
oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini siapa yang
melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti
kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu. Jadi,
karena suatu perbuatan bertentangan dengan hukum timbulah suatu
perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum atau peristiwa
hukum lainnya yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang
tidak merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum, misalnya kelahiran
seorang bayi, kematian seseorang , lewat waktu (kadaluarsa).
Kadaluarsa dibagi 2 yaitu :
- Kadaluarsa aquisitief adalah kadaluarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak.
- Kadaluarsa extincief adalah kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban.
Kelahiran langsung menimbulkan hak anak yang dilahirkan untuk
mendapat pemeliharaan dari roang tuanya dan menimbulkan kewajiban bagi
orang tuanya untuk memelihara anaknya. Kematian juga merupakan peristiwa
hukum karena dengan adanya kematian seseorang menimbulkan hak dan
kewajiban para ahli warisnya. Kemudian, lewat waktu dapat mengakibatkan
seseorang memperoleh suatu hak (acquisitieve verjaring) atau dibebaskan dari suatu tanggung jawab/kewajiban (extinctieve verjaring) setelah habis masa tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.
D. Hubungan Hukum :
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih
dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan
kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi adanya hubungan
tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur
oleh hukum.
Hubungan hukum memiliki 3 unsur :
1. Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B, maka :
- A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
- A berhak meminta pembayaran kepada B
- B wajib membayar kepada A
- B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2. Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)
3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan
terhadap obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap
hubungan hukum mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum harus memenuhi syarat-syarat :
- Adanya dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
- Timbul Peristiwa hukum
Contoh :
- A dan B mengadakan peristiwa jual beli rumah
- Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
- Terjadi peristiwa hukum (disebut perjanjian jual beli)
Hubungan hukum dibagi 2 :
- Hubungan hukum sepihak yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya.
- Hubungan hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian jual beli sebidang tanah Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah
E. Akibat hukum
Akibat hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum
adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang
dikehendaki dan yang diatur oleh hukum. Atau akibat hukum adalah akibat
yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat berupa :
a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum
Contoh :
- Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melakukan tindakan hukum
- Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melakukan tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum
(hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban
disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh
A mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir hubungan hukum A/B.
Sesudah dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila melakukan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak
seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat sanksi berupa
pidana penjara atau pidana denda
F. Asas Hukum
1. Beberapa pendapat tentang asas hukum :
a. Bellefroid, menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal
dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan
pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
b. Van Eikama Hommes, menyebutkan asas hukum itu tidak boleh dianggap
sebagai norma-norma hukum yang konkrit akan tetapi perlu dipandang
sebagai dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif.
c. P. Scholten, mengatakan bahwa asas hukum adalah
kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan
kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala
keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu tetapi yang tidak boleh
tidak harus ada.
d. Sudikno Mertokusumo, menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip
hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran
dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan
yang konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang
menjelma dalam peraturan peraturan perundang-undangan dan putusan hakim
yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari
sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Kesimpulan asas hukum :
Pada dasarnya apa yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar
umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut
adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan
hukum adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam
masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas hukum.
Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah
jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit
dari asas hukum. Dikatakan asas hukum sebagai jiwanya norma hukum atau
peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. Asas
hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil
keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum
mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk
peraturan yang konkrit atau pasal-pasal misalnya asas fictie hukum, asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu dituangkan dalam peraturan konkrit seperti asas presumption of innocence, dll.
2. Pembagian asas hukum :
a. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posteriore derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tanpak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.
Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan, dan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian manusia menginginkan adanya kebebasan
individu. Dalam asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia
bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam
asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan, kesatuan dan cinta
kasih, keutuhan masyarakat.
Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum (equality before the law), setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
b. Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang
lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dsb.
3. Fungsi asas hukum
a. Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh
pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat
mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para
pihak.
b. Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif
(menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya
dan tidak termasuk dalam hukum positif
Contoh asas-asas hukum :
a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum,
kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu
dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku
surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence
(asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah
sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan
keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
b. Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
c. Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
d. Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
e. Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
f. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas
undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu,
sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama.
g. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas
undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang
sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka
undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
h. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.
DAFTAR BACAAN / LITERATUR
- Kansil, SH, Drs “ Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Balai Pustaka
- Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”, Alumni Bandung
- Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta
- Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
- Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung
- Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni Bandung.
- Peter Mahmud Marzuki, SH, MS, LLM, Dr, Prof, “Pengantar Ilmu Hukum”, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
- Van Apeldooren, Prof. Mr.L.j, “Pengantar Ilmu Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta
- Van Kan, Prof. Mr. J & Prof. Mr. J.H. Beckhuis, “Pengantar Ilmu Hukum”, PT Pembangunan, Jakarta
- Sudikno Mertokusumo, SH, Dr. Prof. “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta
- Ramli Zein, SH., MS, “Pengantar Ilmu Hukum”, UIR Press, Pekanbaru
- J.B. Daliyo, SH, 2001, “Pengantar Ilmu Hukum : panduan untuk mahasiswa”, Prenhalindo, Jakarta
- Marwan M as, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesi
- Abdurraoef, Dr, SH, “Alquran dan Ilmu Hukum”, Bulan Bintang, Jakarta
- Algra, Mr, N.E, en K. van Duyvendijk Mr, “Mula Hukum”, Binacipta
- Subhi Mahmasani, Dr, 8”, Filsafat Hukum Dalam Islam”, PT Al Ma’arif, Bandung
- Utrecht, Mr, E, “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Ichtiar, Jakarta
- Burggink Mr, Drs, Alih Bahasa Arief Sidharta, SH, “Refleksi Tentang Hukum”, PT. Aditya Bakti, Bandung,
- HR. Otje Salman. S. SH, Dr. Prof dan Anton F. Susanto, SH., M.Hum “Teori Hukum”, Refika Aditama, Bandung
- Chainur Arrasjid, SH, 1988, “Pengantar Ilmu Hukum”, Yani Coprporation, Medan
- Yulies Triana Masriani, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar grafika
- Ishaq, SH, M.Hum, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinargrafika
- As’ad Sungguh, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinargrafika
- R. Soroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinargrafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar