Rabu, 11 Juli 2012

ILMU HUKUM pidana

PENGERTIAN ILMU HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan aturan aturan untuk :

1. Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang di larang, dengan di sertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat di kenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan.

3. Menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu di laksanakan apabila ada orang yang telah di sangka melanggar larangan tersebut.
Rumusan di atas agak panjang, dan memerlukan sekedar penjelasan, hal mana terdapat di bawah ini :
a. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Bagian lain lain adalah hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum tata pemerintahan, hukum agraria, hukum perburuan, hukum integrentil, dan sebagainya. Biasanya bagian hukum di bagi dalam dua jenis yaitu huukm publik dan hukum prifat, dan hukum pidana ini di golongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara negara, dan perseorangnan atau mengatur kepentingan umum. Sebaliknya hukum prifat mengatue hubungan antara perseorangnan atau mengatur kepentingan perseorangan.
b. Perbuatan yang oleh hukum pidana di larang dan di ancam dengan pidana (kepada barang siapa yang melanggar larangan tersebut), untuk singkatnya kita namakan perbuatan pidana atau delik, yang dalam sistem KUHP sekarang :
1. Terbagi dalam dua jenis yang menurut anggapan pembuatan undang undangnya di nederland dahulu 1880 masing masing berlainan sifatnya secara kualitatif, yaitu kejahatan, misalnya pencurian pasal 362 KUHP penggelapan pasal 378 KUHP penganiayaan pasal 351 dan pembunuhan pasal 338 dan pelanggaran, misalnya kenakalan pasal 489 pengemis pasal 504 dan pergelandangan pasal 505.
2. Mengingat akan hal ini, maka dalam seminar nasional hukum 1 tahun 1963, di sarankan agar dalam suatu KUHP nasional kita nanti di cantumkan tujuan hukum nasional di cantumkan tujuan pidana hukum indonesia sebagai demikin, untuk mencegah penghambatan atau penghalang halangan datangnya masyarakat yang di cita citakan oleh bangsa indonesia itu dengan jalan penentuan perbuatan perbuatan manakah yang pantang dan tidak boleh di lakukan serta pidana apakah di ancamkan kepada mereka yang melanggar larangan larangan itu.

Perbuatan perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang di kehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan huukm. Tegasnya mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan atau menghambat atau akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Dapat pula di katakan, bahwa perbuatan perbuatan pidana itu bersifat merugikan masyarakat, jadi anti sosial. Karena perbuatan perbuatan itu di larang keras atau pantang di lakukan. Atau dengan demikian, konsepsi perbuatan pidana yang di maksud di atas, dapatdi samakan, atau di sesuaikan dengan perbuatan konsepsi pantang atau pemali yang telah lama di kenal oleh masyarakat indonesia, asli sejak zaman nenek moyangkita.
Tetapi tidak semua perbuatan yang melawan hukum atau merugikan masyarakat di beri sangsi pidana. Pelacuran misalnya di sini tidak di jadikan perbuatan pidana, dalam arti perbuatan pelacuranya tidak di larang, dan di ancam dengan pidana. Bahwa pelacuran tidak di jadikan larangan pidana, janganlah di artikan bahwa hal ini tidak di anggap merugikan masyarakat, tetapi sukanya unutk mengadakan rumusan yang tepat, yang juga dalam praktek dapat di laksanakan. Mungkin di negara negara lain telah ada rumusan yang demikian tetapi belum mengetahui hasilnya dalm praktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar