PENGERTIAN ILMU HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan aturan aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang
di larang, dengan di sertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana
tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan larangan itu dapat di kenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana
yang telah di ancamkan.
3. Menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu di laksanakan apabila
ada orang yang telah di sangka melanggar larangan tersebut.
Rumusan di atas agak panjang, dan memerlukan sekedar penjelasan, hal mana terdapat di bawah ini :
a. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara. Bagian lain lain adalah hukum perdata, hukum tata negara,
dan hukum tata pemerintahan, hukum agraria, hukum perburuan, hukum
integrentil, dan sebagainya. Biasanya bagian hukum di bagi dalam dua
jenis yaitu huukm publik dan hukum prifat, dan hukum pidana ini di
golongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara
negara, dan perseorangnan atau mengatur kepentingan umum. Sebaliknya
hukum prifat mengatue hubungan antara perseorangnan atau mengatur
kepentingan perseorangan.
b. Perbuatan yang oleh hukum pidana di larang dan di ancam dengan pidana
(kepada barang siapa yang melanggar larangan tersebut), untuk
singkatnya kita namakan perbuatan pidana atau delik, yang dalam sistem
KUHP sekarang :
1. Terbagi dalam dua jenis yang menurut anggapan pembuatan undang
undangnya di nederland dahulu 1880 masing masing berlainan sifatnya
secara kualitatif, yaitu kejahatan, misalnya pencurian pasal 362 KUHP
penggelapan pasal 378 KUHP penganiayaan pasal 351 dan pembunuhan pasal
338 dan pelanggaran, misalnya kenakalan pasal 489 pengemis pasal 504 dan
pergelandangan pasal 505.
2. Mengingat akan hal ini, maka dalam seminar nasional hukum 1 tahun
1963, di sarankan agar dalam suatu KUHP nasional kita nanti di cantumkan
tujuan hukum nasional di cantumkan tujuan pidana hukum indonesia
sebagai demikin, untuk mencegah penghambatan atau penghalang halangan
datangnya masyarakat yang di cita citakan oleh bangsa indonesia itu
dengan jalan penentuan perbuatan perbuatan manakah yang pantang dan
tidak boleh di lakukan serta pidana apakah di ancamkan kepada mereka
yang melanggar larangan larangan itu.
Perbuatan perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah
bertentangan dengan tata atau ketertiban yang di kehendaki oleh hukum,
mereka adalah perbuatan yang melawan huukm. Tegasnya mereka merugikan
masyarakat, dalam arti bertentangan atau menghambat atau akan
terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Dapat
pula di katakan, bahwa perbuatan perbuatan pidana itu bersifat merugikan
masyarakat, jadi anti sosial. Karena perbuatan perbuatan itu di larang
keras atau pantang di lakukan. Atau dengan demikian, konsepsi perbuatan
pidana yang di maksud di atas, dapatdi samakan, atau di sesuaikan dengan
perbuatan konsepsi pantang atau pemali yang telah lama di kenal oleh
masyarakat indonesia, asli sejak zaman nenek moyangkita.
Tetapi tidak semua perbuatan yang melawan hukum atau merugikan
masyarakat di beri sangsi pidana. Pelacuran misalnya di sini tidak di
jadikan perbuatan pidana, dalam arti perbuatan pelacuranya tidak di
larang, dan di ancam dengan pidana. Bahwa pelacuran tidak di jadikan
larangan pidana, janganlah di artikan bahwa hal ini tidak di anggap
merugikan masyarakat, tetapi sukanya unutk mengadakan rumusan yang
tepat, yang juga dalam praktek dapat di laksanakan. Mungkin di negara
negara lain telah ada rumusan yang demikian tetapi belum mengetahui
hasilnya dalm praktek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar